Sabtu, 01 Desember 2012

Asal Mula Terjadinya Negara


Ilmu Negara
Asal Mula Terjadinya Negara
Nama Kelompok :
Ade Siska Novitasari
Sekar Arum
Wiwik Yuliana
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan non-Reguler 2012
Universitas Negeri Jakarta


A.    Jaman Berkembangnnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
Teori kekuatan ini berpokok pangkal pada manusia dalam keadaan alam bebas, manusia inabstraktor, seperti halnya hukum alam. Namun gambarannya tentang keadaan berbeda. Sebab menurut teori kekuatan manusia dalam keadaan alamiah pun sudah selalu hidup berkelompok, walaupun pada waktu itu masih dalam keadaan promissoiteit, keadaan dimana belum ada lembaga perkawinan. Jadi tegasnnya menurut teori kekuatan,siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Yang dimaksud dengan kekutan disini adalah kekuatan jasmani, kekuatan fisik. Dengan demikian maka mereka yang menganut teori kekuatan ini berpendapat bahwa asal mula kekuasaan  itu adalah karena adannya keunggulan kekuatan dari pada orang yang satu  terhadap orang yang lainnya.
Dalam keadaan alam bebas beberapa individu masing-masing hidup sendiri,dan kemudian saling bertemu, maka yang merasa paling kuat akan mencoba menguasai lainnya yang lemah, untuk kepentingannya. Jadi keunggulan kekuatan fisiknnya itu mempunyai akibat menguasai orang lain guna kepentingan orang yang lebih kuat. Itulah asal mula Negara dan kekuasaan menurut teori kekuatan.
Orang-orang seperti Dionysios, Djenggis ,Khan, Tamarlan, Napoleon, Mussolini, Hitler, mereka itu memperoleh kekeuasaan karena mempunyai keunggulan kekuatan, hanya saja kekuatan ini telah mempunyai pengertian yang lain. Sebab kekuatan disini tidak saja kuat dalam arti fisik, tetapi faktor-faktor lain juga ikut menentukan. Misalnya sistem persenjataan bahkan pada jaman modern, politik, kebudayaan, ekonomi dan sebagainnya memegang peran penting. Seperti yang telah diuraikan diatas Negara itu adalah merupakan alat dari golongan yang kuat untuk mengisap golongan yang lemah,terutama sekarang dalam lapangan ekonomi.

1) F.Oppenheimer
Sebagai contoh dari pada ajaran teori kekuatan ini misalnnya F.Oppenheimer bukunnya Die Sache mengatakan bahwa Negara itu adalah merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah, dengan maksud untuk menyusun dan membela kekuasaan golongan yang kuat tadi, terhadap orang baik dari dalam maupun dari luar, terutama dalam sistem ekonomi. Sedangkan tujuan akhir dari semua ini adalah penghisapan ekonomis terhadap golongan yang lemah tadi oleh golongan yang kuat.

2) Karl Mark
Sedangkan menurut Karl Mark negara itu adalah merupakan penjelmaan dari pada pertentangan-pertentangan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat dari meraka yang kuat untuk menindas golongan-golongan yang lemah ekonominnya. Yang dimaksud dengan orang yang kuat atau golongan yang kuat disini adalah mereka yang memiliki alat-alat produksi. Negara menurut Mark akan lenyap dengan sendirinnya kalau didalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan-perbedaan kelas dan pertentangan-pertentangan ekonomi.

3) Harold J.Laski Laski
Penganut teori kekuatan lainnya adalah Harols J.Laski bukunnya The State in Theory and Practice. Juga pengantar ilmu politik. Dia berpendapat bahwa Negara itu adalah merupaka suatu alat pemaksa, atau Dwang Organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil, dan pelaksanaan system produksi ini semata mata akan menguntugkan golongan yang kuat yang berkuasa.

B.     Jaman Berkembangnya Teori Modern
       Didalam peninjauannya tentang negara dan hukum teori atau aliran modern ini mengatakan bahwa, kalau hendak menyelidiki dan mempelajari negara, maka negara itu dianggap saja sebagai suatu fakta atau suatu kenyataan yang terkait pada keadaan, tempat dan waktu. Dari penyelidikan tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda-beda tentang pengertian, bentuk serta hakekat negara.
1. R. Kranenburg
Kranenburg mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Maka disini yang primer, artinya yang terpenting dan yang harus ada terlebih dahulu adalah sekelompok manusia. Sedangkan negara itu adalah sekunder, artinya adanya itu menyusul kemudian. Adanya itu hanya dapat jika berdasarkan atas suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.
  Apa yang dikemukakan oleh Kranenburg  diatas bahwa bangsalah yang menciptakan negara ialah bertentangan dengan kenyataan, karena pada perang dunia pertama di benua Eropa timbul beberapa negara yang tidak hanya meliputi satu jenis bangsa melainkan meliputi beberapa jenis bangsa. Ada beberapa penggabungan jenis bangsa itu menjadi satu dan kemudian mendirikan negara, terutama didirikan atas persamaan kepentingan, nasib, sejarah, kebudayaan serta keselamatan mereka bersama, misalnya negara Austria, Hongaria dan Polandia. Ini semua terdiri dari beberapa bangsa yang ditempatkan dibawah satu organisasi yang disebut Negara. Sedangkan dinegara Korea berbeda, karena hanya terdiri dari satu bangsa tetapi mendirikan dua negara yaitu Korea Selatan dan Korea Utara. Jadi sebetulnya bukanlah bangsa yang mendirikan negara tetapi negaralah yang menciptakan pengertian bangsa.  Ini adalah sesuai dengan pendapat Logemann.

2. Logemann
Logemann mengatakan bahwa pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi pertama-tama negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki kewibawaan atau zegagyang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisai tersebut.
Jadi Logemann berpendapat bahwa yang primer itu adalah organisasi kekuasaannya yaitu negara, sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder. Maka perbedaan pendapat pendapat antara keduanya ialah, Kranenburg berpendapat bahwa bangsa itu menciptakan organisasi, jadi terbentuknya organisasi tergantung pada bangsa. Sedangkan menurut Logemann organisasi itu meciptakan bangsa, maka bangsa inilah yang bergantung pada organisasi.
Perbedaan pendapat antara kedua orang sarjana ini disebabkan karena perbedaan pengertian mngenai istilah bangsa. Istilah bangsa yang dipergunakan oleh Kranenburg ialah pengertian bangsa menurut Ethnologis, misalnya bangsa Jawa, Sunda, Dayak dan sebagainya. Sedangkan pengertian bangsa yang dipergunakan oleh Logemann adalah bangsa dalam arti rakyat dari suatu daerah.
Apakah arti bangsa itu sendiri? Dalam tahun 1882 Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa itu adalah suatu nyawa atau azas akalyang terjadi karena dua hal, yang pertama adalah rakyat itu dulunya bersama-sama menjadi satu riwayat dan yang kedua rakyat itu sekarang harus mempunyai kemauan dan keinginan untuk hidup menjadi satu. Jadi dengan demikian yang menjadikan negara itu bukanlah jenis atau ras, agama, persamaan kebutuhan ataupun daerah.
 

1 komentar:

Ardy mengatakan...

Wah panjang juga ya penjelasannya :D sampai pusing hehe..
Join balik ya mbak :)
Si Pemimpi

Posting Komentar