Ilmu Negara
Asal Mula
Terjadinya Negara
Nama Kelompok :
Ade Siska Novitasari
Sekar Arum
Wiwik Yuliana
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan non-Reguler 2012
Universitas Negeri Jakarta
A. Jaman
Berkembangnnya Teori Kekuatan (Kekuasaan)
Teori kekuatan ini berpokok pangkal
pada manusia dalam keadaan alam bebas, manusia inabstraktor, seperti halnya hukum alam. Namun gambarannya tentang
keadaan berbeda. Sebab menurut teori kekuatan manusia dalam keadaan alamiah pun
sudah selalu hidup berkelompok, walaupun pada waktu itu masih dalam keadaan promissoiteit, keadaan dimana belum ada lembaga
perkawinan. Jadi tegasnnya menurut teori kekuatan,siapa yang kuat dialah yang
berkuasa. Yang dimaksud dengan kekutan disini adalah kekuatan jasmani, kekuatan fisik. Dengan demikian maka
mereka yang menganut teori kekuatan ini berpendapat bahwa asal mula
kekuasaan itu adalah karena adannya
keunggulan kekuatan dari pada orang yang satu
terhadap orang yang lainnya.
Dalam keadaan alam bebas beberapa
individu masing-masing hidup sendiri,dan kemudian saling bertemu, maka yang
merasa paling kuat akan mencoba menguasai lainnya yang lemah, untuk kepentingannya. Jadi keunggulan
kekuatan fisiknnya itu mempunyai akibat menguasai orang lain guna kepentingan
orang yang lebih kuat. Itulah asal mula Negara dan kekuasaan menurut teori
kekuatan.
Orang-orang seperti Dionysios, Djenggis ,Khan, Tamarlan, Napoleon, Mussolini, Hitler, mereka itu
memperoleh kekeuasaan karena mempunyai keunggulan
kekuatan, hanya saja kekuatan ini telah mempunyai pengertian yang lain. Sebab
kekuatan disini tidak saja kuat dalam arti fisik, tetapi faktor-faktor lain juga ikut menentukan.
Misalnya sistem persenjataan bahkan pada jaman
modern, politik, kebudayaan, ekonomi dan sebagainnya memegang peran
penting. Seperti yang telah diuraikan diatas Negara itu adalah merupakan alat
dari golongan yang kuat untuk mengisap golongan yang lemah,terutama sekarang
dalam lapangan ekonomi.
1) F.Oppenheimer
Sebagai contoh dari pada ajaran teori
kekuatan ini misalnnya F.Oppenheimer bukunnya Die Sache mengatakan bahwa Negara itu adalah merupakan suatu alat
dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh
golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah, dengan maksud
untuk menyusun dan membela kekuasaan golongan yang kuat tadi, terhadap orang
baik dari dalam maupun dari luar, terutama dalam sistem ekonomi. Sedangkan
tujuan akhir dari semua ini adalah penghisapan ekonomis terhadap golongan yang
lemah tadi oleh golongan yang kuat.
2) Karl
Mark
Sedangkan menurut Karl Mark negara itu
adalah merupakan penjelmaan dari pada pertentangan-pertentangan ekonomi. Negara
dipergunakan sebagai alat dari meraka yang kuat untuk menindas
golongan-golongan yang lemah ekonominnya. Yang dimaksud dengan orang yang kuat
atau golongan yang kuat disini adalah mereka yang memiliki alat-alat produksi. Negara menurut Mark akan lenyap dengan
sendirinnya kalau didalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi
perbedaan-perbedaan kelas dan pertentangan-pertentangan ekonomi.
3) Harold
J.Laski Laski
Penganut teori kekuatan lainnya adalah
Harols J.Laski bukunnya The State in Theory and Practice. Juga pengantar ilmu
politik. Dia berpendapat bahwa Negara itu adalah merupaka suatu alat pemaksa,
atau Dwang Organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system
produksi yang stabil, dan pelaksanaan system produksi ini semata mata akan
menguntugkan golongan yang kuat yang berkuasa.
B. Jaman Berkembangnya Teori Modern
Didalam peninjauannya tentang
negara dan hukum teori atau aliran modern ini mengatakan bahwa, kalau hendak
menyelidiki dan mempelajari negara, maka negara itu dianggap saja sebagai suatu
fakta atau suatu kenyataan yang terkait pada
keadaan, tempat dan waktu. Dari penyelidikan tersebut akan menghasilkan kesimpulan
yang berbeda-beda tentang pengertian, bentuk serta hakekat negara.
1. R. Kranenburg
Kranenburg
mengatakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan
yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut Kranenburg
terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk
mendirikan suatu organisasi, untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut.
Maka disini yang primer, artinya yang terpenting dan yang harus ada terlebih
dahulu adalah sekelompok manusia. Sedangkan negara itu adalah sekunder, artinya
adanya itu menyusul kemudian. Adanya itu hanya dapat jika berdasarkan atas
suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.
Apa yang
dikemukakan oleh Kranenburg diatas bahwa
bangsalah yang menciptakan negara ialah bertentangan dengan kenyataan, karena
pada perang dunia pertama di benua Eropa timbul beberapa negara yang tidak
hanya meliputi satu jenis bangsa melainkan meliputi beberapa jenis bangsa. Ada
beberapa penggabungan jenis bangsa itu menjadi satu dan kemudian mendirikan
negara, terutama didirikan atas persamaan kepentingan, nasib, sejarah,
kebudayaan serta keselamatan mereka bersama, misalnya negara Austria, Hongaria
dan Polandia. Ini semua terdiri dari beberapa bangsa yang ditempatkan dibawah
satu organisasi yang disebut Negara. Sedangkan dinegara Korea berbeda, karena
hanya terdiri dari satu bangsa tetapi mendirikan dua negara yaitu Korea Selatan
dan Korea Utara. Jadi sebetulnya bukanlah bangsa yang mendirikan negara tetapi
negaralah yang menciptakan pengertian bangsa.
Ini adalah sesuai dengan pendapat Logemann.
2. Logemann
Logemann
mengatakan bahwa pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang
menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi pertama-tama
negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki
kewibawaan atau zegagyang dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang
diliputi oleh organisai tersebut.
Jadi
Logemann berpendapat bahwa yang primer itu adalah organisasi kekuasaannya yaitu
negara, sedangkan kelompok manusianya adalah sekunder. Maka perbedaan pendapat
pendapat antara keduanya ialah, Kranenburg berpendapat bahwa bangsa itu
menciptakan organisasi, jadi terbentuknya organisasi tergantung pada bangsa.
Sedangkan menurut Logemann organisasi itu meciptakan bangsa, maka bangsa inilah
yang bergantung pada organisasi.
Perbedaan
pendapat antara kedua orang sarjana ini disebabkan karena perbedaan pengertian
mngenai istilah bangsa. Istilah bangsa yang dipergunakan oleh Kranenburg ialah
pengertian bangsa menurut Ethnologis, misalnya bangsa Jawa, Sunda, Dayak dan
sebagainya. Sedangkan pengertian bangsa yang dipergunakan oleh Logemann adalah
bangsa dalam arti rakyat dari suatu daerah.
Apakah
arti bangsa itu sendiri? Dalam tahun 1882 Ernest
Renan berpendapat bahwa bangsa itu adalah suatu nyawa atau azas akalyang
terjadi karena dua hal, yang pertama adalah rakyat itu dulunya bersama-sama
menjadi satu riwayat dan yang kedua rakyat itu sekarang harus mempunyai kemauan
dan keinginan untuk hidup menjadi satu. Jadi dengan demikian yang menjadikan
negara itu bukanlah jenis atau ras, agama, persamaan kebutuhan ataupun daerah.